Anggota perpustakaan adalah seluruh civitas akademika yang terdiri atas mahasiswa, dosen tetap, karyawan tetap Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie secara otomatis. Untuk dapat melakukan proses transaksi peminjaman pertama kali, seluruh anggota terlebih dahulu meregistrasi dan mengaktivasi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Induk Pegawai (KIP) yang masih berlaku di counter sirkulasi. KTM/KIP berfungsi sebagai Kartu Anggota Perpustakaan untuk melakukan proses transaksi peminjaman.
Hak Anggota
1. Menggunakan semua fasilitas yang disediakan oleh perpustakaan;
2. Meminjam buku sesuai dengan ketentuan;
3. Membaca bahan pustaka lain sesuai dengan ketentuan;
4. Membaca dan fotokopi koleksi sesuai ketentuan yang berlaku bagi pemustaka yang bukan anggota perpustakaan;
5. Memberikan usulan, kritik dan saran bersifat membangun demi kemajuan perpustakaan.
2. Kewajiban Anggota
a. Mengisi daftar hadir pengunjung (sorot barcode ID KTM atau mengetik NIM) pada komputer yang telah disediakan;
b. Mencari koleksi secara mandiri melalui katalog atau langsung ke jajaran rak koleksi;
c. Meminjam koleksi tidak menggunakan KTM/KTP/tanda pengenal milik anggota lain;
d. Menjaga ketenangan suasana dengan tidak berisik dan gaduh di ruang perpustakaan;
e. Mengembalikan koleksi yang dipinjam dengan tepat waktu;
f. Menjaga koleksi yang dipinjam dengan baik dan bertanggungjawab.
3. Berakhirnya keanggotaan Perpustakaan
a. Lulus/telah menyelesaikan masa studinya di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie.
b. Sedang menjalani masa cuti akademik hingga masa cutinya berakhir.
c. Mahasiswa mengundurkan diri sebelum selesai masa studi dan Dosen/Karyawan yang pensiun/mengundurkan diri.
SENIN - JUM'AT
Total Keseluruhan : 0064582
Pengunjung Hari Ini : 12
Total Pengunjung : 64582
Hits hari ini : 28
Total Hits: 455368
Total Bulan ini: 4773
Pengunjung Online : 2